Terpisah, Ketua Umum Kohati PB HMI Umiroh Fauziah mendukung langkah Ruhana mengungkapkan data kasus dispensasi perkawinan remaja.
Ia pun mendesak semua pihak yang terkait agar gencar melakukan sosialisasi dan pendidikan pranikah.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
"Misalnya tentang batas usia perkawinan, dan pendidikan seks, untuk melindungi generasi muda yang menjadi harapan bangsa," kata Umiroh.
Umiroh menilai fenomena isu pernikahan dini adalah fakta yang harus dihadapi bersama. Karena itu, kata dia, semestinya tak ada pihak yang mencederai keberanian Ruhana.
"Kami berharap tidak ada tindakan yang menghalang-halangi ibu Ruhana dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya," katanya.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Diberitakan sejumlah media, Ruhana sempat membeberkan data sebanyak 191 anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sepanjang tahun 2022.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan pengajuan dispensasi nikah itu dilatarbelakangi beragam faktor.
Menurutnya, tidak semua pengajuan dispensasi nikah karena kasus hamil duluan. Dari 191 pengajuan dispensasi nikah itu, delapan di antaranya pun ditolak.