WahanaNews.co | Di era moderenisasi, semua lapisan masyarakat harus tetap melestarikan budaya daerahnya masing-masing, khususnya penggunaan bahasa daerah. Masyarakat harus berani memakai bahasa daerahnya sendiri. Apalagi untuk generasi muda.
Generasi muda Indonesia harus mencintai budayanya masing-masing. Salah satunya bangga menggunakan bahasa daerah daripada menggunakan bahasa asing.
Baca Juga:
Polda Metro Sarankan Pihak yang Merasa Dirugikan Arteria Adukan ke MKD
Seperti pada masyarakat Sunda, tentu bahasa daerah Sunda juga harus selalu digunakan agar menunjukkan jati diri sebagai masyarakat Sunda.
Menurut Dosen Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Elis Suryani Nani Sumarlina, M.S., bahasa Sunda termasuk bahasa daerah lainnya menjadi bagian dalam unsur budaya.
Hal ini termaktub dan diatur dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2 dan dipertegas melalui peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi di Indonesia.
Baca Juga:
Arteria Dahlan Jadi Bahan Candaan saat Rapat DPR Dengan Kapolri
"Di Jawa Barat, Perda Gubernur Jabar Nomor 5 tahun 2003 dan direvisi tahun 2014, menjelaskan berkaitan dengan Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Sunda)," ujarnya dikutip dari laman Unpad, Sabtu (22/1/2022).
Berkaitan dengan hal inilah, bahasa sebagai alat komunikasi, harus dijunjung tinggi keberadaannya, sebagaimana tercantum dalam Sumpah Pemuda.
Dikatakan, penggunaan bahasa Sunda bukan hanya dipakai sebagai alat komunikasi antarsesama orang Sunda. Dalam konteks luas, bahasa Sunda telah dipakai dalam pertemuan ilmiah.