WahanaNews.co | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan tokoh Sunda, Dedi Mulyadi mengkritik sikap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang minta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Dedi menilai penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat sesuatu yang wajar selama anggota rapat mengerti bahasa yang disampaikan.
Baca Juga:
Supian Suri Ungguli Petahana Imam Budi Hartono di Pilkada Kota Depok 2024: Ada Sentimen PKS tak Calonkan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
"Jadi kalau Kajati terima suap saya setuju untuk diganti, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda, apa salahnya?," kata Dedi dalam keterangan resminya dikutip Rabu (19/1/2022).
Dedi bercerita saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dua periode kerap menggunakan bahasa Sunda sebagai media dialog antara masyarakat dan pejabat dalam rapat. Bahkan, ia pernah mencanangkan satu hari khusus seluruh warga hingga pejabat harus menggunakan bahasa, pakaian hingga menyediakan makanan khas Sunda.
Dia juga mengaku kerap menyisipkan bahasa Sunda ketika memimpin rapat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR belakangan ini.
Baca Juga:
Dilaporkan Aep soal Dugaan Hoaks Kasus Vina Cirebon, Ini Respons Dedi Mulyadi
"Justru itu malah membuat suasana rapat rileks tidak tegang. Sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Dan lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti," katanya.
Karenanya, Dedi menilai, tidaklah menjadi persoalan bila seseorang mau menggunakan bahasa daerah manapun di Indonesia selama bisa dipahami oleh peserta rapat atau acara.
Di sisi lain, dia justru mempertanyakan orang yang kerap menggunakan bahasa asing saat rapat atau keseharian.