“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,” papar dia, melansir Kompas.com.
Setelah itu, GM menelepon Kasatpol PP Slamet Yantoko agar keluar dari rumahnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim menirukan ucapan GM.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku tersebut.
Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Baca Juga:
Kiai dan Guru Ngaji Bondowoso Kumpul Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.