“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH, sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut,” papar dia, melansir Kompas.com.
Setelah itu, GM menelepon Kasatpol PP Slamet Yantoko agar keluar dari rumahnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.							
						
							
							
								"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim menirukan ucapan GM.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KLH Tindak Tegas Daerah Pelanggar Pengelolaan Sampah, Termasuk Kabupaten Bondowoso
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso. Polisi mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku tersebut.							
						
							
							
								Akhirnya, polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.							
						
							
							
								Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Curi Kambing Pakai Honda Brio, Pasutri Pedagang Sate di Bondowoso Ditangkap Polisi
									
									
										
									
								
							
							
								Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju							
						
							
							
								Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. [eta]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.