WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah partai politik berpeluang mengusung sendiri calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur di Jakarta adalah 7,5 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum Sektoral, Presiden Prabowo Arahkan Perumusan Pasca Putusan MK
Total suara pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. Dengan begitu, partai butuh 455.044 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Artinya, ada delapan partai yang memenuhi syarat itu. Mereka adalah PKS 16,68% (1.012.028 suara), PDIP 14,01% (850.174 suara), Gerindra 12% (728.297 suara), NasDem 8,99% (545.235 suara), Golkar 8,53% (517.819 suara), PKB 7,76% (470.682 suara), PSI 7,68% (465.936 suara), dan PAN 7,51% (455.906 suara).
Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 7,5 persen.
Baca Juga:
Melalui Putusan, Hakim Sebut MK Berkontribusi Mendesain Pemilu
MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah. Sementara hasil rapat pleno KPU 2024 menetapkan DPRD Jakarta sebanyak 106 kursi. Dengan demikian 20 persen dari kursi DPRD yakni sekitar 21,2 kursi atau 22 kursi.
Jumlah perolehan kursi pada Pileg 2024 yakni PKB (10 kursi), Partai Gerindra (14 kursi), PDIP (15 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai NasDem (11 kursi), PKS (18 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), dan PSI (8 kursi).
Kemudian Perindo dan PPP yang hanya masing-masing punya 1 kursi.
Putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara. Dengan begitu, partai yang tak masuk DPRD pun bisa mencalonkan.
Ambang batas pencalonan bervariasi setiap daerah. Angka itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]