WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat untuk menerima masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP. Muncul usulan agar RKUHAP memuat pasal hakim disumpah sebelum membacakan putusan.
Adapun usul itu disampaikan oleh advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Windu Wijaya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/11/2025). Windu lebih dulu menjelaskan, perlu adanya pengaturan norma etik dalam proses peradilan.
Baca Juga:
Kaidah Hukum – Klausul Baku Tak Selalu Mengikat: Pelajaran dari Putusan Mahkamah Agung
"Kami juga memandang perlu adanya penguatan norma etik dan spiritual dalam proses peradilan pidana, khususnya terkait tanggung jawab moral hakim dalam menjatuhkan putusan pidana," kata Windu, mengutip detikcom.
Untuk itu, KUHAP diusulkan memuat pasal yang mengharuskan hakim disumpah sebelum membacakan putusan. Yang dibacakan nanti terkait sumpah agar hakim membacakan putusan secara objektif.
"Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar dalam rancangan UU KUHAP dimuat ketentuan khusus mengenai pembacaan sumpah oleh hakim sebelum membacakan putusan," sebut dia.
Baca Juga:
Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas
"Berbunyi, 'Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas'," tambahnya.
Windu menyebutkan sumpah jabatan hakim yang sudah mencakup pernyataan bersikap adil belumlah cukup. Pihak-pihak terkait nantinya juga bisa mendengarkan sumpah tersebut agar memberikan rasa percaya.
"Meskipun sumpah jabatan hakim sudah mencakup kewajiban untuk bersifat adil dan tidak memihak, sumpah sebelum membacakan putusan memiliki fungsi tambahan yang lebih spesifik untuk masing-masing," ungkapnya.