WAHANANEWS.CO, Jakarta - Membeli kendaraan dengan fasilitas kredit sering kali disertai dengan perlindungan asuransi jiwa bagi debitur.
Harapannya sederhana: bila musibah datang, keluarga tidak terbebani utang. Namun, bagaimana bila perusahaan asuransi justru menolak klaim dengan alasan riwayat penyakit yang disebut tidak dilaporkan?
Baca Juga:
Perkara Mandeg Sejak 5 Tahun Lalu, LAI Pertanyakan Kinerja Polres Bogor Kota
Dalam sistem hukum Indonesia, polis asuransi merupakan perjanjian yang bersifat konsensual dan timbal balik antara penanggung dan tertanggung.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kasus Posisi
Baca Juga:
Putusan PTUN Medan Menangkan Penggugat Pilkades Tabuyung
Penggugat asal atau termohon kasasi dalam hal ini adalah Siti Chotimah selaku istri dari Alm. Sarengat, pemegang asuransi jiwa atas kendaraan truk Mitsubishi FE 75 Super HDX PS 136 yang dibelinya melalui fasilitas kredit dari PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPMFI) Cabang Muaro Bungo dengan perjanjian pembiayaan tertanggal 6 Januari 2020 senilai Rp457.500.000,00 dengan tenor empat tahun.
Sebagai syarat kredit, almarhum diwajibkan menjadi peserta asuransi jiwa di PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, yang masih satu grup dengan perusahaan pembiayaan tersebut dengan masa berlaku selama empat tahun sejak 6 Januari 2020 hingga 6 Januari 2024.
Selama masa perjanjian, almarhum Sarengat menjalankan kewajiban pembayaran angsuran dan premi secara tertib. Namun pada 29 Maret 2021, ia meninggal dunia, yang kemudian dibuktikan dengan akta kematian resmi.