WahanaNews.co | Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ditangkap KPK.
Sebelumnya, Eltinus melawan KPK lewat praperadilan.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Deretan Ruko Samping Mall Diana di Timika
Penetapan tersangka terhadap Eltinus sejatinya belum diumumkan KPK.
Namun, publik mengetahui status tersangka itu ketika Eltunus menggugat KPK atas status tersangkanya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Pilot Asal Selandia Baru Glen Malcolm Conning
Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, Selasa (16/8).
Eltinus mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi proyek gereja di Kabupaten Mimika, Papua.