Kala itu diketahui KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga:
Buka Musyawarah Pastoral (Muspas) Mee VIII, Gubernur Papua Tengah Dorong Sinergi Gereja dan Pemerintah
Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).
Baca Juga:
Pengkab Taekwondo Indonesia Fakfak Raih 25 Medali pada Open Turnamen Taekwondo Bupati Mimika CUP I se Tanah Papua 2025
Kembali ke gugatan praperadilan, gugatan Eltinus itu pun ditolak. hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.
"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Eltimus sudah cukup alat bukti.