"Tersangka Unyil ini melakukan jambret bersama rekannya
yang saat ini masih dalam pengejaran, dan pelaku Unyil berperan sebagai
eksekutor," Ungkapnya.
Dari pengakuan Unyil kata Dani, barang bukti yang dicurinya,
telah dijual di situs jual beli online. Uang hasil penjualan, dipergunakan
untuk berfoya-foya dan beli sabu. Polisi berhasil mengamankan sisa penjualan Hp
yang dijambretnya, sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
"Dari pengakuan Unyil, Hp yang diambilnya, telah dijual
di PJBO, dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. Kita juga melakukan tes
urine terhadap pelaku, dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,"
Katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.