WahanaNews.co | Unyil
alias IS, pelaku penjambretan, dicokok Polisi Sektor Senapelan di kos-kosan di
Jalan Arjuna, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Penangkapan Unyil ini bukan
yang pertama kalinya.
Baca Juga:
Sekeluarga Cabuli Anak Kandung 13 Tahun di Surabaya, Ayah: Saya Pikir Istri
Berawal dari laporan korban ke Mapolsek Senapelan, Kapolsek
Senapelan AKP Dany Andhika memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya
beserta anggotanya, melakukan penyelidikan ke tempat persembunyian pelaku, di
Kecamatan Sukajadi.
"Berdasarkan laporan korban, kita berhasil mengamankan
tersangka di Kos-kosan di jalan Arjuna," kata Dany, Rabu (11/11/2020).
Setelah dilakukan introgasi, ternyata pelaku pernah mendekam
di penjara dengan kasus yang sama. Unyil yang pada saat itu masih berumur 17
tahun, telah menjalani hukuman di Lapas Anak dengan kasus yang sama. Di umurnya
yang saat ini 18 tahun, Unyil kembali melakukan jambret.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Dari interogasi Polisi, tersangka sudah melakukan aksi
jambret di 5 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Lima lokasi tersebut yaitu di
jalan Paus mengambil 1 unit Hp merek Vivo Y12 warna hitam biru pada hari Sabtu
31 September 2020, kemudian di jalan Tuanku Tambusai mengambil mengambil 1 unit
Hp merek Vivo Y15 warna biru pada hari Minggu 1 November 2020.
"Kemudian di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kota
Pekanbaru, Mengambil 1 unit Hp merek Xiaomi warna hitam biru pada hari Rabu 3
November 2020, Pada hari Kamis 4 November 2020, Tersangka mengambil 1 unit Hp
Oppo A3S warna merah di Jalan Arifin Ahmad, dan Kemudian pada hari Jumat 6
November 2020, Pelaku menjambret Hp merek IPhone 6S+ warna rose gold di Jalan
Riau," Jelasnya.
Tersangka Unyil tidak sendiri melakukan aksi kejahatannya,
melainkan bersama rekannya berinisial AR, saat ini telah ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Tersangka Unyil ini melakukan jambret bersama rekannya
yang saat ini masih dalam pengejaran, dan pelaku Unyil berperan sebagai
eksekutor," Ungkapnya.
Dari pengakuan Unyil kata Dani, barang bukti yang dicurinya,
telah dijual di situs jual beli online. Uang hasil penjualan, dipergunakan
untuk berfoya-foya dan beli sabu. Polisi berhasil mengamankan sisa penjualan Hp
yang dijambretnya, sebesar Rp 500 ribu.
"Dari pengakuan Unyil, Hp yang diambilnya, telah dijual
di PJBO, dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. Kita juga melakukan tes
urine terhadap pelaku, dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,"
Katanya. [dhn]