WahanaNews.co |
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio
Edi Marsudi, menyebut, perlu pengusutan lebih lanjut atas fenomena 239 Aparatur
Sipil Negara (ASN) administrator yang menolak mengikuti lelang jabatan eselon
II.
Dalam waktu
dekat, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengetahui persoalan
apa yang sebenarnya tengah terjadi.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
"Kami akan
bentuk Pansus untuk menyelesaikan persoalan ASN yang enggan ikut peremajaan
jabatan ini," ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Nantinya, dalam
bekerja, Pansus akan memanggil 239 ASN yang menolak mendaftar dalam seleksi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama.
Motif dan latar
belakang sikap mereka akan didalami.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
"ASN itu
abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan karirnya berjenjang secara
rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi se-Indonesia.
Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarir," jelas Pras, sapaannya.
Politikus
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun akan meminta Pansus
memanggil para pakar dan ahli dari instansi terkait, seperti dari Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan RB, KSAN, BKN, Korpri, termasuk akademisi.
"Kita akan
minta pendapat mereka tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi
pemerintah dan sumber daya manusianya (SDM). Jadi, kami bisa mendapatkan
gambarang utuh, tidak setengah-setengah," paparnya.
Menurutnya, persoalan
tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan publik terhadap
masyarakat dan kinerja pemerintahan.
Apalagi, masih
banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan sebelumnya
banyak Kadis yang mengundurkan diri.
"Ini anomali!
Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif
harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan
dirugikan," tegasnya.
"Ini
masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta
bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika
ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga kan menerapkan sistem
meritrokasi," sambungnya.
Sebelumnya,
terdapat 239 ASN yang enggan mengikuti seleksi jabatan dan tidak melaporkan alasannya
kepada atasannya masing-masing maupun kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta.
Akibatnya, hal
ini membuat berang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia pun
mengumpulkan 239 ASN tersebut di Balai Kota DKI pada 10 Mei 2021 lalu untuk memberikan
teguran secara langsung.
Padahal, ada 17
jabatan eselon 2 yang kosong, dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang harus
secepatnya diisi. [qnt]