WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI akhirnya mengambil keputusan bersejarah yang membuat publik terhenyak, dengan resmi menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk seluruh anggotanya mulai 31 Agustus 2025, sebuah langkah yang lahir dari tekanan rakyat dan gelombang protes jalanan.
Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi sebagai jawaban atas desakan publik, termasuk dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga:
Andre Rosiade Sebut Seluruh Fraksi Sepakat Penghapusan Tunjangan Rumah DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penghentian tunjangan rumah ini merupakan titik awal reformasi fasilitas anggota dewan.
“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPR akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas lain, mulai dari biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Baca Juga:
DPR Pangkas 5 Tunjangan, Take Home Pay Anggota Jadi Rp 65,6 Juta
“Kami mohon maaf kepada rakyat dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang selama ini diterima anggota DPR,” tambah Dasco.
Rincian gaji dan tunjangan DPR RI sebelum tunjangan rumah dihapus memperlihatkan angka fantastis.
Gaji pokok untuk Ketua DPR RI mencapai Rp5.040.000, Wakil Ketua Rp4.620.000, dan Anggota Rp4.200.000.