Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.
Kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada tahun 2022.
Baca Juga:
DPRD Kota Semarang Minta Pemerintah Tingkatkan Kesiapan Hadapi Banjir Musim Hujan
"Kami berharap agar perkara ini segera dipindahkan ke Kejaksaan. Kasus ini diharapkan dapat berproses tanpa campur tangan dari pihak manapun," tambahnya.
Sebaliknya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake, menyatakan bahwa berkas tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun begitu, hingga saat ini, polisi belum menerima informasi mengenai perkembangan berkas perkara tersebut.
"Sejauh ini, belum ada informasi dari JPU mengenai status P21 atau P19," katanya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.