Erdi menuturkan SPDP tersebut berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran locus delicti ada di Jabar. Atas pelimpahan itu, kata Erdi, polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menaikkan status ke penyidikan dan mengirim SPDP.
"Terkait hal tersebut, penyidik Polda Jabar melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut akan berjalan dan sebagai satu syarat adalah diterbitkannya SPDP," ujarnya.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"SPDP ini diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, kepada terlapor dan kepada orang-orang yang berhak diterimanya SPDP tersebut. Ini sesuai dengan peraturan keputusan Kapolri yang sudah harus kita laksanakan," kata Erdi menambahkan.
Sebab itu, pihaknya membantah narasi yang menyebutkan Polisi sowan ke kediaman Bahar. Dia menegaskan kembali kedatangan polisi untuk menyerahkan SPDP.
"Dengan demikian, anggota kita yang ada di kediaman Bahar itu adalah bukan silaturahmi, tapi dalam pelaksanaan tugas menyerahkan SPDP. Jadi itu yang kami tegaskan bahwa anggota kami berada di lokasi adalah untuk melaksanakan tugas, yaitu menyerahkan SPDP perkara yang sekarang sudah ditangani Polda Jabar," tutur Erdi. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.