WahanaNews.co | Wacana jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) akan diterapkan di 25 jalan di ibu kota sesuai usulan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penerapan jalan berbayar elektronik itu dimaksudkan untuk mengurai kemacetan ibu kota.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
Wacana yang diharapkan dapat diujicobakan mulai 2023 ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa rancangan tersebut masih mentah.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Lalu, apakah penerapan jalan berbayar ini efektif untuk mengurai kemacetan?
Penjelasan pengamat transportasi
Pakar transportasi Universitas Indonesia (UI) Tri Cahyono mengatakan bahwa penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa menjadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Jakarta.
Hanya saja, hal itu bisa terjadi apabila Pemprov DKI mengalokasikan uang penerimaan ERP untuk investasi angkutan publik.
"Baru akan efektif bila uang penerimaan erp diinvestasikan ke angkutan publik sehingga handal, terjangkau serta aman dan selamat," tutur Tri, dilansir dari Kompascom, Rabu (11/1/2023).
Beralih ke transportasi umum
Pasalnya, hal tersebut dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Dengan begitu, tingkat kemacetan di ibu kota bisa teratasi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.
"ERP itu menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi dan pergerakan pribadi, baik itu sepeda motor atau mobil," jelasnya dilansir dari Kompascom, Rabu (11/1/2023).
Sejauh ini Pemprov DKI telah melakukan beberapa upaya untuk mengurai permasalahan ibu kota itu, misalnya dengan penerapan ganjil genap dan beberapa aturan lainnya.
Djoko mengatakan, melalui penerapan ERP Pemprov DKI bisa mendapatkan sejumlah uang.
"Nah, uangnya untuk apa nanti? Ya bisa untuk subsidi angkutan umum. Jadi tidak hanya mengandalkan dari APBD tapi bisa dari pengguna transportasi pribadi," papar dia.
Pull and push strategy
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).
Menurut Djoko, wacana penerapan ERP di Jakarta ini bisa menjadi strategi untuk mengatasi permasalahan transportasi kota yang sering dikenal dengan pull and push strategy.
"Pull-nya menyediakan public transportation, jalur sepeda, kemudian pedestriannya," kata Djoko.
"Nah, push-nya untuk mendorong orang agar beralih (dari kendaraan pribadi ke transportasi publik). ERP salah satunya," imbuh dia.
Selain penerapan ERP, push strategy bisa dilakukan melalui sejumlah aturan, misalnya pajak kendaraan pribadi, biaya parkir hingga kewajiban memiliki garasi.
Diterapkan di beberapa negara dan efektif
Penerapan ERP di DKI Jakarta bukan menjadi hal baru.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong juga telah menerapkan hal yang sama.
Di Singapura misalnya, Djoko mengungkapkan bahwa penerapan ERP di negara tersebut efektif.
"Sampai sekarang masih diberlakukan, berarti efektif," ucapnya.
Pelaksanaan dan usulan tarif ERP
Sistem ERP ini diharapkan dapat diterapkan pada waktu tertentu mellaui studi berdasarkan kondsi jalan dan lalu lintas.
Hal itu sebagaimana tertulis pada Pasal 10 Ayat (1).
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
Menurut Syafrin Liputo, besaran tarif ERP yang diusulkan sebsar Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif usai peraturan berkait ERP disahkan.
Daftar jalan yang termasuk ERP
Sebagaimana dilansir dari Kompascom, Selasa (10/1/2023), terdapat 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem jalan berbayar, berikut rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan M Husni Thamrin
Jalan Jend Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 dan diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer. [rgo]