Di Kabupaten Sleman tercatat 147 kejadian, di Kabupaten Bantul tercatat 94 kejadian dan di Kabupaten Kulon Progo tercatat sebanyak 49 kejadian.
"Persentase pernikahan usia dini 2020 sebesar tiga persen dan di 2021 turun dua persen," ujar Warih.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
Warih menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya pernikahan anak di bawah umur di DIY.
Kehamilan di luar nikah, katanya, menjadi faktor paling besar terjadinya pernikahan anak di bawah umur ini.
Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap regulasi pernikahan anak juga menjadi faktor lainnya yang menyebabkan tingginya pernikahan anak di DIY. Dari kajian yang sudah dilakukan, kata Warih, ditemukan 90,1 persen pelaku pernikahan anak tidak mengetahui regulasi tentang batas usia pernikahan anak.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
"Juga kurangnya pemahaman di bidang kesehatan, faktor sosial, pergaulan bebas di kalangan remaja, faktor ekonomi, budaya atau agama, kurangnya pemahaman regulasi dan pengaruh pemanfaatan informasi teknologi juga menjadi faktor tingginya pernikahan anak di bawah umur," tambahnya.
Sementara itu, ahli dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Umi Listyaningsih mengatakan, perlu dilakukannya edukasi yang masif terkait dengan pernikahan anak di bawah umur ini.
Pihaknya, kata Umi, juga terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perempuan terkait hal ini.