Perusahaan pinjol, kata Pandra, tidak boleh mendapatkan kontak orang lain dari peminjam. Perusahaan pinjol hanya boleh mengakses foto, suara dan lokasi peminjam.
"Itu yang kami dapat informasi dari OJK. Tidak termasuk dengan data kontak daripada nasabah atau masyarakat," ucap dia.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Sejauh ini, Polda Lampung sudah menerima sekitar 6 laporan polisi terkait kasus dugaan pinjol ilegal yang meresahkan. Semuanya masih diselidiki.
Sebelumnya, Chusnunia membagikan cerita ketika mendapat pesan dari nomor tak dikenal. Dia diminta mengingatkan kerabatnya untuk membayar utang senilai Rp1,6 juta dengan aplikasi Pinjam Dompet.
"Jangan hubungi saya lagi atau saya laporkan poilsi!!!," tulis Chusnunia lewat akun instagram pribadinya @mbak_nunia, Minggu (17/10). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.