"Memang sudah turun namun di jalan belum signifikan
penurunannya," ucap Dadang.
Dadang menuturkan, untuk menurunkan mobilitas warga di
Jalan, Satgas yang bertugas di jalanan akan menerapkan kebijakan lebih tegas.
Nantinya warga atau pengendara yang ingin melintas harus memperlihatkan surat
surat keterangan baik STRP maupun KIPOP yang ingin ke Jakarta.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Jadi yang ingin ke Jakarta membawa STRP dan yang ke
Depok membawa KIPOP, serta Nakes menunjukkan ID Card dan atau Faskes dari rumah
sakit," tegas Dadang.
Sementara itu, Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Sutanto
mengatakan, telah melakukan antisipasi sesuai instruksi Pemerintah kepada warga
yang ingin menggunakan KRL dan tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan KRL.
Sesuai instruksi tersebut, Polsek Bojonggede melakukan penyekatan di stasiun
Bojonggede.
"Masyarakat yang dapat menggunakan KRL bisa menunjukkan
STRP," ujar Dwi.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dwi mengungkapkan, bila penumpang tidak dapat menunjukkan
STRP maka tidak dapat menggunakan KRL. Terdapat sekitar puluhan orang yang
diminta untuk kembali dan tidak menggunakan KRL.
Menurut dia, para pengguna KRL sudah memahami dan mengerti
terkait kebijakan penunjukan STRP sehingga tidak ditemukan antrean dan warga
yang tidak memiliki STRP kemungkinan menggunakan transportasi lainnya.
"Sudah tertib dan warga memahami kebijakan penggunaan
KRL dengan menunjukkan STRP," tutur Dwi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.