WahanaNews.co, Gunungsitoli - Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun 2024 masih belum disahkan.
Tertundanya pengesahan APBD ini disebabkan Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, tidak hadir dalam rapat paripurna bersama DPRD karena berada di luar negeri, yakni di Malaysia.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Hal ini dikatakan Ketua DPD Partai Solidaritas Kota Gunungsitoli, Markus K. Hulu, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Jumat (8/12/2023).
"Ini tentunya sangat merugikan kita sebagai warga Kota Gunungsitoli atas ketidakhadiran tersebut," ucap Markus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, DPRD Kota Gunungsitoli telah menyurati secara resmi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta tembusan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara terkait perihal Ketidakhadiran Kepala Daerah Pada Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda APBD TA 2024.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
Dikatakannya, kurang lebih 2 (dua) tahun ini Lakhomizaro Zebua sering melakukan perjalanan keluar negeri, diperkirakan hampir 40 kali tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Terakhir dia [Lakhomizaro Zebua] berangkat pada tanggal 26 Oktober 2023 dan sampai sekarang belum kunjung pulang dari Luar Negeri," sebutnya.
Namun, Markus tidak bisa memastikan apakah Lakhomizaro Zebua dalam keadaan sakit atau ada kegiatan lain di luar negeri.