"Karena ini telah menyimpang jauh dari ketentuan, bepergian keluar negeri tanpa mendapatkan izin",
“Mendagri harus konsekuen dan tegas terhadap kepala daerah yang bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Payung hukumnya jelas kok, yaitu melaksanakan UU No. 23 tahun 2014. Kita tunggu komitmen Mendagri,” tegasnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Sambung Markus, yang tak kalah penting lagi selain memberikan sanksi kepada para kepala daerah dan pemerintah daerah, Kemendagri juga akan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi tata keuangan daerah.
“Perlu ditelusuri atas dasar apa Wali Kota Gunungsitoli bepergian keluar negeri secara berturut-turut seperti itu, termasuk darimana sumber dana yang dipakai. Kami menunggu tindakan Mendagri selanjutnya,” tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.