Beberapa jam kemudian korban mengeluh pusing dan merasa gejala seperti asam lambung. Badannya gemetar dan muntah-muntah pada hari yang sama pukul 14.30 WIB.
Istri pemilik salon kemudian membawa korban ke RSKIA Sadewa pada pukul 17.00 WIB. Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 17.30 WIB.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
Polisi terus mendalami kasus suntik filler payudara ilegal yang menewaskan wanita inisial PK (27) di Sleman, DIY. Pemilik dan karyawan salon tersebut telah ditetapkan jadi tersangka.
Polisi mengatakan pelaku mematok tarif Rp 2 juta untuk penyuntikan per 100 cc cairan silikon. Dalam peristiwa ini, korban dan pelaku telah menyepakati untuk menyuntikkan cairan filler sebanyak 500 cc.
"Jadi untuk tarif sekitar Rp 2,5 juta per 100 cc. Berarti kalau 500 cc sekitar Rp 12,5 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, melansir detikJateng, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
Saat tindakan penyuntikan, lanjut Adrian, baru dilakukan dua kali dengan takaran 100 cc. Namun, saat disuntik kedua kalinya, korban kemudian kejang-kejang.
"Jadi waktu pelaksanaan di tanggal 25-nya baru berjalan 200 cc. Si Korban sudah kejang-kejang. Meninggal di lokasi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut bahan yang digunakan dalam praktik filler payudara di salon itu ilegal.