WahanaNews.co | Polisi mengamankan wanita muda yang memaki-maki petugas gabungan
penyekatan di pertigaan JLS, Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (16/5/2021) kemarin.
Polisi mendatangi rumah wanita yang
bernama Gusty alias Uty pada Minggu (16/5/2021) malam, dan membawa Uty beserta
suaminya, Hasan, ke kantor polisi.
Baca Juga:
Polda Banten Jerat 3 Tokoh Organisasi dalam Kasus Intimidasi Investor
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres
Cilegon untuk dimintai keterangan, dan menginap satu malam di kantor polisi,
untuk memperjelas kronologis kejadian.
"Yang bersangkutan menyesali
perbuatannya, meminta maaf ke Polri, teman-teman Dishub dan jajaran. Sesuai visi misi Kapolri,
maka ini akan kami lakukan restorative
justice," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Heriyanto, di kantornya,
Senin (17/5/2021).
Menurut keterangan polisi, Hasan dan
Uty awalnya berangkat dari Kota Serang menuju Carita, Kabupaten Serang, Banten,
untuk menjenguk saudaranya yang sakit.
Baca Juga:
Pemerasan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka
Namun terkena penyekatan di
Padarincang, Kabupaten Serang, oleh Polres Serang Kota.
Uty dan Hasan kemudian putar balik dan
masuk tol.
Kemudian memasuki Jalan Lingkar
Selatan (JLS), Kota Cilegon.