Daryanto bersyukur warga Ledok masih kondusif dan masih mengikuti segala arahan dari pemangku kebijakan selama dua bulan belakangan, kendati telah puasa menambang.
Ia menceritakan aktivitas penambangan di sumur tua Ledok, sudah sering berganti payung hukum. Namun puasa menambang baru kali ini terjadi.
Baca Juga:
Redistribusi Tanah, Kepedulian Pemerintah Beri Kepastian Legalitas Kepemilikan Tanah Masyarakat
"Produksi sejak tahun 1998. Saat itu aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai payung hukum hingga tahun ini," ujarnya.
Ia berharap tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini, sehingga bisa memunculkan kebijakan baru dan percepatan perizinan segera dilakukan.
"Para penambang sudah sempat kirim surat ke dirjen dan kementerian terkait," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Jambi Selidiki Ledakan Sumur Minyak Ilegal yang Tewaskan Seorang Warga
Ledok sendiri, kata dia, merupakan salah satu titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum.
[Redaktur: Alpredo Gutom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.