WahanaNews.co | Green House, sebuah lahan yang dijadikan tempat penampungan 70 ekor anjing,
yang berlokasi di Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditolak oleh warga.
Lahan tersebut merupakan milik
Suhaesti Sutrisno, wanita bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Wanita yang akrab disapa Hesti ini
menampung 70 ekor anjing liar.
Warga menolak tempat tersebut karena
menimbulkan gangguan, salah satu di antaranya adalah suara dari hewan tersebut.
Kemudian, ada juga yang menilai
keberadaan tempat itu tak sesuai dengan norma agama.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah Disinyalir Penampungan Pendonor Ginjal di Bekasi
Camat Tenjolaya, Farid Maruf, mengatakan, Hesti memelihara anjing di lokasi itu
sejak 2017. Meski begitu, Hesti tak tinggal di Green House.
Hanya saja, orangtua
Hesti memang tinggal di kampung tersebut.
Green House milik Hesti itu dikelola tujuh orang. Di antaranya adalah tetangga, saudara Suhaesti, dan juga pekerja lainnya.