"Intinya bahasa Mbak Hesti, Green House, disebut penangkaran enggak mau. Rescue juga bukan. Jadi, keberadaan Green House memancing reaksi warga," ujar
Farid kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Karena dinilai mengganggu penghuni
lainnya, warga sekitar melaporkan hal itu dengan meminta bantuan ke Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Setelah itu, pihak LSM tersebut
melayangkan surat kepada pihak kecamatan untuk minta audiensi.
"Awalnya warga, di antara mereka sendiri. Karena
enggak ada penanganan, akhir 2020 warga minta pendampingan dari salah satu LSM.
Intinya, kirim surat ke saya untuk audiensi," tambah Farid.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut
baru dilakukan pada Sabtu (13/3/2021) di aula kecamatan.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Rumah Disinyalir Penampungan Pendonor Ginjal di Bekasi
Selain perangkat desa dan kecamatan, hadir juga petugas dari Dinas Peternakan dan Dinas Karantina.
"Kalau Mbak Haesti, nggak masalah kalau mau dikeluarkan anjingnya dari situ. Cuma kan jadi PR buat kita. Banyak, nih. Nggak mungkin dilepas," ujar Farid.
Karena hal itu, ia meminta bantuan
dari Dinas Peternakan dan berkoordinasi dengan Dinas Karantina
untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.