WahanaNews.co | Persoalan atau sengketa muncul lantaran tanah milik warga Bojong Koneng mulai diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, kata dia, tanah tersebut tidak pernah ditanami karet dan sudah digarap oleh masyarakat sejak 1942.
"Permasalahan kami to the point aja, Pak, saat ini PT Sentul City menguasai kurang-lebih 4.100 ha yang masuk SHGB atas nama Sentul City, Pak, saya kami memegang kurang lebih, adanya blok lapangan tembak, ada kurang-lebih 15 hektare dengan belasan KK yang dikuasakan kepada kami itu didapatkan berdasarkan oper alih tahun 1999, itu asalnya dari girik di tahun 1979 atas nama Pak Sutomo, sejak pada tahun 1999, sejak kami menggarap, klien kami garap terus lakukan bayar pajak taat sampai saat ini," kata dia dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
"Sudah ada surat keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkan dari HGU PTP 11, yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) kok masuk ke dalam sertifikat tersebut, kami duga ada cacat hukum, patut diduga ada kolusi dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut. Itu masalah hukumnya, Pak," katanya.
Hendarsam lantas mengadukan persoalan itu yang ternyata berujung pada penggusuran secara sepihak yang disebut dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menyebut ada ribuan masyarakat yang akhirnya menjadi korban penggusuran oleh PT Sentul City.
"Berikutnya sudah viral, kemarin beberapa bulan belakang PT Sentul City mulai lakukan penggusuran terhadap masyarakat di sana, jadi ada ribuan warga di Bojong Koneng dan Desa Cijayanti yang bertahap dilakukan penggusuran, dan khusus di blok lapangan tembak hampir rata sekarang digusur, jadi tidak ada peringatan, somasi, tidak ada surat perintah atau penetapan dari pengadilan terhadap hal tersebut," katanya.
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
Tak hanya itu, Hendarsam juga mengadukan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sentul City. Beberapa di antaranya yakni tindak pidana perusakan dan memasuki lahan tanpa izin, penggusuran secara sepihak, pencurian tanaman warga, hingga pengancaman terhadap warga.
"Dan yang paling penting ini ketika warga ingin lakukan perlawanan artinya mempertahankan tanah mereka di sana, ini biasa dilaporkan ke kepolisian dan berproses, karena dasar punya sertifikat, dan warga tidak ada alas hak akhirnya diancam untuk ditindak secara pidana, bahkan beberapa ada yang dipenjara," imbuhnya.
Kemudian salah satu kuasa hukum warga Bojong Koneng lainnya juga menyampaikan keluhan warga yang menjadi korban sengketa PT Sentul City. Dia menyebut ada 14.526 jiwa yang berada di tanah tersebut.
"Yang mau kita tambahkan kita tahu Bojong Koneng itu adalah sebuah desa yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di sana terdiri dari 15 RW kemudian ada 46 RT dan 5 dusun, berdasarkan sensus terakhir masyarakat di sana da 14.562 jiwa tahun 2020, hal yang menggambarkan ada kehidupan di sana, ada masyarakat di sana," katanya.
Dia lantas membawa nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang merupakan salah satu pemimpin negara yang berada di Bojong Koneng. Akan tetap, kata dia, hingga kini belum ada perhatian yang diberikan kepada mereka.
"Apalagi di Bojong Koneng kita tahu ada pembesar-pembesar negeri di sana salah satu yang kita tahu ada bapak Menteri Pertahanan yang kebetulan berdomisili di sana, kami sangat merasa berdekatan dan bertetangga dengan beliau tapi sama sekali tidak mendapat perhatian," ungkapnya.
Tanggapan Gerindra
Keluhan warga Bojong Koneng ini pun ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Dia membenarkan bahwa Prabowo merupakan salah satu warga yang berdomisili di Bojong Koneng.
"Betul, Pak tadi dikatakan ada bos saya Pak Prabowo di sana, karena itu saya yang paling merasa bertanggung jawab mendengar aspirasi kawan kawan Bojong Koneng ini," kata Habiburokhman.
Dia menyayangkan lantaran investasi yang dilakukan oleh PT Sentul City harusnya bermanfaat kepada masyarakat. Namun demikian, dia menyebut berdasarkan penjelasan warga Bojong Koneng, yang dilakukan Sentul City justru sebaliknya.
"Jadi, Pak, yang namanya investasi itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya, investasi apapun, apalagi perumahan, dia tidak boleh merusak kehidupan di sana, apalagi sampai lakukan perampasan tanah, ada tindakan-tindakan yang disebut melanggar hukum tentu itu bertentangan dengan semangat investasi sebagaimana diatur UU, dari situ saja garis besar bisa kita persoalkan Sentul City," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini lantas menyarankan agar dilakukan audit kepada PT Sentul City berkaitan dengan HGB yang dimilikinya. Terlebih, jika HGB itu diambil dari HGU PTPN.
"Dikatakan dia ambil HGB dari HGU PTPN, kita harus audit ini, cek lagi, apa sesuai benar dengan ketentuan hukum dari HGU ke HGB," imbuhnya.
Rapat dengar pendapat ini masih berlangsung. Beberapa anggota DPR masih memberikan masukan terkait persoalan sengketa tersebut. [bay]