Demi kenyamanan bersama, C meminta untuk tidak parkir di bahu jalan.
"Siapkan garasinya dulu sebelum beli mobil. Ini jalan komplek milik warga bro bukan garasi mobil pribadi. Demi kenyamanan bersama stop parkir di jalanan," tegasnya.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Dia pun berharap petugas terkait bisa melakukan penertiban supaya ruas Jalan Komplek Arwana bisa bebas dari parkir liar.
Senada, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap kali dirinya melintasi di Jalan Komplek Arwana, sudah pasti ada beberapa kendaraan yang parkir sembarangan.
Bagi dia, keberadaan mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
"Ribet saya kalau lewat sini. Kalo bisa petugas diatur lagi lah itu parkir mobil-mobil," tuturnya.
Bahkan sama seperti C, dirinya pun berharap ada petugas yang segera bertindak mengangkut mobil-mobil yang parkir sembarangan itu.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.