Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.’
Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang berisi bahwa
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.
Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.