WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dan, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. {(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Pasal 37 (7) dan Pasal 73 (1)}.
Wibawa dan martabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rontok, dianggap angin lalu oleh pengusaha pemilik gedung mewah ilegal yang menganeksasi Sempadan Sungai (Sempadan Sungai) dan Badan Sungai Ciliwung di samping jembatan di Jalan Komjen Pol M Yasin/Jalan Akses UI, Kampung Kelapa Dua, RT 002, RW 009, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Modus Minta Jatah, Kasus Silmy Karin Ditransfer ke Malaikat Hingga Grup Band
Anehnya, walaupun kedua gedung ini jelas-jelas terindikasi melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung dan para pejabat Kewalian Kota Depok tutup mata. Lucunya mareka tetap khawatir jika permasalahan ini diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi atau KDM. Sebab jika diketahui oleh KDM. KDM dikenal dengan sikap tegasnya penegakan hukum kepada bangunan ilegal, apalagi bangunan yang merusak ekosistem lingkungan hidup. Sudah banyak gedung ilegal dihancurkan oleh KDM seperti villa mewah dan tempat wisata di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Kemungkinan lain, para pejabat ini saling tersandera dengan keterlibatan sesama sejawat Kewalian Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok tidak dapat melepas tangan dan tutup mata soal pelanggaran ini karena diatur soal penataan ruang seperti yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Bagian Keempat tentang Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya di Pasal 11 (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota. Dalam ini, Kewalian Kota Depok tidak peduli dengan keberadaan gedung yang berada di GGS Ciliwung
“Bahaya juga nih, kalau persoalan ini sampai ke telinga KDM, Pak Gub Mulyadi,” ujar seorang pejabat Kota Depok, yang tak berkenan namanya dikutip,” sekira Mei 2026.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Pelepasan Siswa di MTsN 16 Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Literasi, berkaitan dengan pendirian gedung dan bangunan di kawasan Sempadan Sungai telah diatur dalam sejumlah regulasi yang sudah menjadi ius constitutum ‘hukum positif’ berbentuk undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) peraturan provinsi (perprov), dan peraturan daerah (Kota Depok). Keberadaan kedua gedung ini, paling tidak berpotensi melanggar hukum positif di sektor penataan ruang, bangunan dan sempadan sungai. Pelanggaran ini dapat terjerat sanksi pidana (Perihal regulasi-hukum ini dibahas di subjudul di bagian penghujung artikel ini).
Begilah kondisi di lapangan keberadaan dua gedung liar ini di tepian Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung mewah ini berindikasi kuat melanggar karena menganeksasi sempadan sungai sehingga menyalahi sejumlah regulasi pemerintah pusat hingga kota, turutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Walau gedung liar ini berdiri di kawasan ramai di kunjungi orang pebelanja di butik MELSTORE.JKT dan Noma Coffee namun seperti tak tampak di mata aparta Kewalian Kota Depok yang berjumlah sekira 7000 orang. Kesannya, Pemkot Depok tak punya aparatur di dinas berkait hingga di tingkat kelurahan. Lantara fenomena ini, menyeruak isu pungli sehingga gedung dapat beroperasi dengan nyaman,Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Ironis, gedung yang disewa oleh Pengusaha Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT ini sudah berdiri bertahun-tahun tanpa tersentuh penertiban oleh Pemkot Depok. Padahal biasanya Satpol PP sangat galak lepada banginan liar. Ternyata, sepertinya hanya galak kepada warung kecil liar milik rakyat melaratl yang sering dihancurkan, Baru-baru ini, Satpol PP menghancurkan warung bangli di tepian jalan yang berlokasi sama dengan Namo Coffee dan MELSTORE.JKT.
“Belum ada untuk penertiban. Walau sudah lama berdiri tapi saya tidak tahun mengapa belum dianggarkan ditertibkan. Saya orang baru di sini, belum tahu,” jawab Hendar Fradesa, pejabat Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, medio Mei 2026.
Realitas ini, memunculkan persoalan kelemahan kinerja Pemkot Depok yang tak mampu mengawasi bangunan yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Masyarakat pun mendesak penegakan hukum lingkungan hidup dan bangunan. Inspektorat Kota Depok juga diminta untuk memeriksa pejabat Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran regulasi yang berlaku.
Literasi, selain itu juga, berpotensi penyelidikan hukum soal sinyalemen adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi. Ataupun yang malah mengerikan, jika terjadi praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau keterlibatan pengaruh kekuasaan tertentu.
Masyarakat oleh UU juga diberikan peran dalam pengawasan kinerja pemerintah berkesempatan untuk menggugat ketimpangan ini. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia (Pori). Demikian pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan khusus atau tindak pidana tertentu sesuai dengan bidang kementerian-lembaga atau peraturan daerah setempat. (Bab X Penyidik di Pasal 68), UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.)
Selanjutnya, di UU Nomor 26 Tahun 2007 ini juga mengatur soal pidana yang dilakukan aparatur negara, pengusaha, perusahaan, dan masyarakat umum lainnya yang melanggar tata-ruang. di Bab XI di Ketentuan Pidana yaitu di Pasal 69 hingga Pasal 74.
Demikian pula inspektorat daerah harus melakukan pengawasan kepada aparat Pemkot depok sesuai dengan kewenangannya satu diantaranya yakni melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPNS di sini tidak dapat bekerja, tidak berfungsi, seperti yang kita ketahuilah, gitu,” ujas seorang pejabat di Kewalian Kota Depok yang ketakutan namanya ungkap.
Selain itu, yang jelas, pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi raib, ketika ada bangunan gedung ilegal yang tak mempunyai atau menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) dari DPMPTSP yang karena usaha komersial ini tidak dapat terdaftar di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Lantaran, jika tak punyai dokumen hukum yang benar dan sah bagaimana suatu usaha dapat legal beroperasi di Kewalian Kota Depok sebagai wajib pajak(?).
Pemkot Depok Tutup Mata
Akan tetapi, Pemkot Depok ‘tutup mata’. Keberadaan gedung bangli ini dibiarkan saja Pemkot Depok, tidak ada penertiban, padahal, gedung mewah ini berada kasat mata tepat di tepian Timur Walungan Ciliwung dan di sebelah selatan Jembatan, apalagi Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT adalah tempat yang ramai didatangi pengunjung.
“Iya sih, bener dua bangunan ini mepet banget ke walungan (Ciliwung) ini. Itu sampe ke bibir sungai dan pondasinya kena airnya aliran sungai. Ini kan kafe ini di sewan di sini karena supaya pengunjung bisa ngerasain suasana sungai,” ujar seorang warga pekerja di lokasi yang ditemui WAHANANEWS.CO disuatu petang di bulan April 2026 yang enggan disebut namanya.
Tampak gedung Sekretariat Daerah (Setda) di lingkungan Balai Kota Depok. Di gedung utama inilah berkantor Wali, Wakil Wali, dan Sekretaris Daerah. Masyarakata madani kerap mempertanyakan keseriusan aparatur Kewalian Kota Depok dalam melaksanakan sejumlah peraturan pemerintah pusat hingga perda. Semua regulasi ini yang berjumlah ini sudah bagus dalam pembuatan namun buruk dalam penerapan yang kerap diabaikan, terutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Hal ini seperti kasus dua gedung mewah ilegal yang berdiri nyaman yang berindikasi kuat menganeksasi sempadan sungai dengan tidak punya dan melanggar IMB. Senin (11/1/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Karena berkait dengan gedung bangli ini, WAHANANEWS.CO pada medio Maret 2026 sudah berupaya untuk mendapat klarifikasi dari pihak Noma Coffee dan MELSTORE.JKT. Sudah bertemu dengan pengelola dari masing-masing dari tempat ini, namun tidak dapat memberikan ketenangan. Keduanya berjanji bersedia menyampaikan kepada pemilik usaha dengan menghubungi nomor telepon selular (ponsel). Namun, sekian lama ditunggu tidak ada tindakan klarifikasi dari pemilik kedua usaha ini. Juga pekerja di Noma Coffee ada memberikan nomor ponsel bisnis manajemen, namun upaya klarifikasi WAHANANEWS.CO tak ada jawaban.
Ini Si Pemilik Gedung
Validasi informasi dari beberapa narasumber di lokasi yang mengaku mengenal pemilik kedua bangunan ini. Gedung yang sewa-pakai oleh MELSTORE.JKT yakni dimiliki dan dibangun oleh orang bernama Hafis Bukhori, sedangkan gedung yang sewa-pakai Noma Coffee, dimiliki oleh orang bernama Ilham Bara Bakti Perkasa. Soal kepemilikan gedung ini juga disebutkan oleh mantan Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf.
“Iya, setahu saya, yang di sewa untuk butik itu punyanya Pak Hafis Bukhori, ini ada foto orangnya. Sedangkan yang disewa untuk Noma Coffee itu punyanya Pak Bara. Itu Pak Bara yang punya akun Youtuber sebagai Tanboy Kun dengan konten Mukbang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya terbuka di pers. sambil memperlihat foto orang yang dimaksudnya sebagai Hafis Bukhori, tengah April 2026.
Sangat sulit mendapatkan keterangan terbuka dari pejabat berwenang Pemkot Depok dengan alasan menjaga perasaan antar-sesama pejabat. Padahal, bila Pemkot Depok diyakini tak ada malregulasi, maka perlu ada penjelasan gamblang dari pejabat DPMPTSP kepada WAHAHANEWS.CO supaya jelas dan untuk menghindari kesalahan informasi publik.
Persoalan kedua gedung ini, berkaitan dengan sejumlah regulasi yang berkaitan pendirian gedung untuk tujuan bisnis di DAS Ciliwung ini, seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda). Tidak seperti tindakan cepat penerapan peraturan yang kerap dilakukan Satpol PP kepada bangunan warung liar di pelbagai lokasi di Kota Depok.
“Kalau kepada orang miskin dan dan orang lemah, sigrep itu orang pemkot bilang tegakkan aturan, tapi kepada orang kaya dan berpengaruh, kicep,” ujar seorang pemilik warung liar penjual bunga yang berada di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (3/6/2026).
Gedung Dipakai MELSTRORE.JKT tak Punya IMB
Validasi informasi, terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dimiliki Hafis Bukhori tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali alias bangli. Sedangkan, gedung yang dimiliki Ilham Bara Bakti Perkasa mempunyai IMB, akan tetapi persoalannya pada site plan bermasalah, karena ada bagian besar bangunanya yang menganeksasi area Sempadan Sungai dan pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMB-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
“Iya, saya dengar gitu, Pak Hafis (Bukhori) yang bangun. Gini, yang bangunan yang dipakai MELSTORE tidak ada IMB itu. Sedangkan yang dipakai untuk Noma itu ada IMB, tapi site plan-nya ya gini yang sampai menyentuh tepi badan sungai Ciliwung–menandakan gambar site plan berada di Sempadan Sungai hingga ke tepi sungai,” ujar seorang pejabat Pemkot Depok yang enggal namanya disebut lantaran sungkan dengan sejawat, Kamis (18/5/2026).
Perihal tanggapan dari pejabat yang berwenang apakah gedung yang dipakai untuk MELSTORE,JKT dan Noma Coffee melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung? Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Elves Fatima Rebelo, tidak merespons klarifikasi dari WAHANANEWS.CO.
Penjelasan Mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf
Soal malregulasi kedua bangunan ini, diakui agak terbuka oleh mantan Kabid Pengawasan dan Pengawalan (Wasdal) DPMPTSP, Suryana Yusuf yang sekarang sudah menjabat sebagai Camat Bojongsari, Kota Depok.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Suryan Yusuf juga mengatakan, untuk keperluan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi. Selain itu, kata Suryana dapat pula ditanyakan kepada kepada Satpol PP.
Saat diklarifikasi kepada Maryadi, staf wasdal di era Suryana, Maryadi berupaya mengelak dengan alasan tidak mengetahui persoalan.
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Respons Lemas Satpol PP
Demikian pula, respons lemas yang diberikan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan liar yang ditangani oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026. Setelah perkataan Hendar akan memeriksa dokumen, tidak respons lebih lanjut untuk ia memberikan keterangan.
Sinyalemen Pungli
Oleh karena itu, ketidakpedulian pejabat Pemkot Depok terhadap penegakan sejumlah pelanggaran regulasi dengan berdirinya kedua bangunan gedung liar ini, memunculkan spekulasi bahwa ada sesuatu sebab pengaruh uang atau pengaruh kekuasaan. Temuan dan kajian jurnalisme ini, selain sinyalemen ada malregulasi oleh aparatur Pemkot Depok, juga hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dileterasikan WAHANANEWS.CO, bangli dan pungli ini, melanggar sejumlah Peraturan Tata Ruang Kota Depok, pendirian bangunan-gedung, lingkungan hidup, juga keuangan daerah. Melanggar UU, PP, Permen di bidang sumber daya air dan lingkungan hidup. Apalagi, Walungan Ciliwung ini berada dalam otoritas utama Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum
Untuk pengelolaan Walungan Ciliwung ini, ada jejaring dari pemerintah pusat yang berkolaborasi bersama dengan pemerintah wilayah yakni Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta juga terlibat pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Akan tetapi, Perlindungan DAS Ciliwung tidak masuk prioritas Pemkot Depok guna menjaga kelestariannya. Realitanya, banyak sudah di DAS Ciliwung berdiri bangunan liar.
Sinyalemen Pelanggaran Regulasi
Persoalan Sempadan Sungai (Sempadan Sungai) dan palung sungai lazimnya membingungkan bagi sebagian masyarakat. Apalagi begitu banyak regulasi berkait, Sehingga sulit dipahami masyarakat dalam pengawasan, pengelolaan, dan perlindungan sungai. Oleh karenanya, gampang dimanipulasi oleh oknum aparatur pemerintah. Tak pelak, situasi seperti ini dapat dengan mudah dimanipulasi oleh aparatur pemerintah.
Penyidikan
Untuk penegakan hukum di UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan pemeriksaan pelanggaran dan pidana diatur yaitu di Bab X, Penyidikan di Pasal 68
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang; d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pidana
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tata ruang diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 73 yang merupakan perubahan dari ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berikut rincian sanksi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan melanggar tata ruang berkaitan sempada sungai berkaitan dengan UU No. 26 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur tentang Penataan Ruang di Bab XI dalam Ketentuan Pidana Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat juga ada dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Pasal 109 yang mengatur mengenai hak masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. bahwa “Ayat 1, Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Ayat 2: Partisipasi masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk, Pemantauan dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, Memberikan masukan, pendapat, dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah, Menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]