WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dan, Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. {Pasal 37 (7) dan Pasal 73 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)}.
Wibawa dan martabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rontok, dianggap angin lalu oleh pengusaha pemilik gedung mewah ilegal yang menganeksasi Sempadan dan Badan Sungai Ciliwung, di samping jembatan Jalan Komjen Pol M Yasin/Jalan Akses UI, Kampung Kelapa Dua, RT 002, RW 009, Kelurahan Tugu, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Operasi Pekat Toba 2026, Polsek Sibabangun Amankan Pelaku Pungli
Anehnya, walaupun kedua gedung ini jelas-jelas terindikasi melanggar Sempadan dan Badan Sungai Ciliwung tetapi para pejabat Kewalian Kota Depok tutup mata. Lucunya, mareka tetap khawatir jika permasalahan ini diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi atau KDM. Sebab jika diketahui oleh KDM. KDM dikenal dengan sikap tegasnya penegakan hukum kepada bangunan ilegal, apalagi bangunan yang merusak ekosistem lingkungan hidup. Sudah banyak gedung ilegal dihancurkan oleh KDM seperti villa mewah dan tempat wisata di kawasan Puncak Kabupaten Bogor. Kemungkinan lain, para pejabat ini saling tersandera dengan keterlibatan sesama sejawat Kewalian Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok tidak dapat lepas tangan atau tidak gunakan akal sehat soal pelanggaran ini karena diatur soal penataan ruang seperti yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Bagian Keempat tentang Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diantaranya di Pasal 11 (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota. Dalam ini, Kewalian Kota Depok tidak peduli dengan keberadaan gedung yang berada di Sempadan Sungai Ciliwung.
“Bahaya juga nih, kalau persoalan ini sampai ke telinga KDM, Pak Gub Mulyadi,” ujar seorang pejabat Kota Depok, yang tak berkenan namanya dikutip,” sekira Mei 2026.
Baca Juga:
6 Tahun Berdiri, Sinyalemen 2 Gedung Ilegal di Sempadan Sungai Ciliwung Disorot DPRD Kota Depok: Adakah Delik Pidana(?)
Literasi, berkaitan dengan pendirian gedung dan bangunan di kawasan Sempadan Sungai telah diatur dalam sejumlah regulasi yang sudah menjadi ius constitutum ‘hukum positif’ berbentuk undang undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) peraturan provinsi (perprov), dan peraturan daerah (Kota Depok). Keberadaan kedua gedung ini, paling tidak berpotensi melanggar hukum positif di sektor penataan ruang, bangunan dan sempadan sungai. Pelanggaran ini dapat terjerat sanksi pidana (Perihal regulasi-hukum ini dibahas di subjudul di bagian penghujung artikel ini).
Begilah kondisi di lapangan keberadaan dua gedung liar ini di tepian Walungan CIliwung di Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Gedung mewah ini berindikasi kuat melanggar karena menganeksasi sempadan sungai sehingga menyalahi sejumlah regulasi pemerintah pusat hingga kota, turutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Walau gedung liar ini berdiri di kawasan ramai di kunjungi orang pebelanja di butik MELSTORE.JKT dan Noma Coffee namun seperti tak tampak di mata aparta Kewalian Kota Depok yang berjumlah sekira 7000 orang. Kesannya, Pemkot Depok tak punya aparatur di dinas berkait hingga di tingkat kelurahan. Lantara fenomena ini, menyeruak isu pungli sehingga gedung dapat beroperasi dengan nyaman,Senin (21/3/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Ironis, gedung yang disewa oleh Pengusaha Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT ini sudah berdiri bertahun-tahun tanpa tersentuh penertiban oleh Pemkot Depok. Padahal biasanya Satpol PP sangat galak lepada bangunan liar. Ternyata, sepertinya hanya galak kepada warung kecil liar milik rakyat melarat yang sering dihancurkan. Baru-baru ini, Satpol PP menghancurkan warung bangli di tepian jalan yang berlokasi sama dengan Namo Coffee dan MELSTORE.JKT.
“Belum ada untuk penertiban. Walau sudah lama berdiri tapi saya tidak tahun mengapa belum dianggarkan ditertibkan. Saya orang baru di sini, belum tahu,” jawab Hendar Fradesa, pejabat Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, medio Mei 2026.
Realitas ini, memunculkan persoalan bobroknya kinerja Pemkot Depok yang tak bekerja mengawasi bangunan yang berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Masyarakat pun mendesak penegakan hukum kepada pemilik bangunan kedua gedung tersebut dan diusut tuntas pihak yang terlibat, baik yang terlibat langsung dan mengabaikan kewenangan dan tugas mareka.
Kemudian, Penyidik Pegawai Negetri Sipil (PPNS) dan Inspektorat Kota Depok juga diminta untuk memeriksa pejabat Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran regulasi yang berlaku.
Literasi, selain itu juga, berpotensi penyelidikan hukum soal sinyalemen adanya praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi, malah yang lebih mengerikan adalah jika terjadi praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) atau keterlibatan pengaruh kekuasaan tertentu.
Masyarakat oleh UU juga diberikan peran dalam pengawasan kinerja pemerintah berkesempatan untuk menggugat ketimpangan ini. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia (Pori). Demikian pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) harus melakukan tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan khusus atau tindak pidana tertentu sesuai peraturan perudangan dan peraturan pemerintah pusat atau peraturan daerah setempat. (Bab X Penyidik di Pasal 68, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.)
Selanjutnya, di UU Nomor 26 Tahun 2007 ini juga mengatur soal pidana yang dilakukan aparatur negara, pengusaha, perusahaan, dan masyarakat umum lainnya yang melanggar tata-ruang. di Bab XI di Ketentuan Pidana yaitu di Pasal 69 hingga Pasal 74.
Demikian pula inspektorat daerah harus melakukan pengawasan kepada aparat Pemkot depok sesuai dengan kewenangannya satu diantaranya yakni melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPNS di sini tidak dapat bekerja, tidak berfungsi, seperti yang kita ketahuilah, gitu,” ujas seorang pejabat di Kewalian Kota Depok yang ketakutan namanya ungkap.
Selain itu, yang jelas, pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi raib, ketika ada bangunan gedung ilegal yang tak mempunyai atau menyalahi izin mendirikan bangunan Gedung (IMBG) dari DPMPTSP, lantaran usaha komersial ini tidak dapat terdaftar di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, karena jika tak punyai dokumen hukum yang benar dan sah bagaimana suatu usaha dapat legal beroperasi di Kewalian Kota Depok sebagai wajib pajak(?).
Pemkot Depok Tutup Mata
Akan tetapi, Pemkot Depok ‘tutup mata’. Keberadaan gedung bangli ini dibiarkan saja sekian lama, tanpa ada penertiban. Padahal, gedung mewah ini berada kasat mata tepat di tepian Timur Walungan Ciliwung dan di sebelah selatan Jembatan, apalagi Noma Coffee dan butik MELSTORE.JKT adalah tempat yang ramai didatangi pengunjung.
“Iya sih, bener dua bangunan ini mepet banget ke walungan (Ciliwung) ini. Itu sampe ke bibir sungai dan pondasinya kena airnya aliran sungai. Ini kan kafe ini di sewa di sini karena supaya pengunjung bisa ngerasain suasana sungai,” ujar seorang warga pekerja di lokasi yang ditemui WAHANANEWS.CO disuatu petang di bulan April 2026 yang enggan disebut namanya.
Tampak gedung Sekretariat Daerah (Setda) di lingkungan Balai Kota Depok. Di gedung utama inilah berkantor Wali, Wakil Wali, dan Sekretaris Daerah. Masyarakata madani kerap mempertanyakan keseriusan aparatur Kewalian Kota Depok dalam melaksanakan sejumlah peraturan pemerintah pusat hingga perda. Semua regulasi ini yang berjumlah ini sudah bagus dalam pembuatan namun buruk dalam penerapan yang kerap diabaikan, terutama regulasi di sektor bangunan gedung dan penataaan ruang. Hal ini seperti kasus dua gedung mewah ilegal yang berdiri nyaman yang berindikasi kuat menganeksasi sempadan sungai dengan tidak punya dan melanggar IMB. Senin (11/1/2026). [WAHANANEWS.CO / Hendrik Isnaini Raseukiy]
Karena berkait dengan gedung bangli ini, WAHANANEWS.CO pada medio Maret 2026 sudah berupaya untuk mendapat klarifikasi dari pihak Noma Coffee dan MELSTORE.JKT. Sudah bertemu dengan pengelola dari masing-masing dari tempat ini, namun tidak berkenan memberikan ketenangan. Keduanya berjanji bersedia menyampaikan kepada pemilik usaha ini. Namun, sekian lama ditunggu tidak ada tindakan klarifikasi dari pemilik kedua usaha ini. Juga pekerja di Noma Coffee ada memberikan nomor ponsel bisnis manajemen, namun upaya klarifikasi WAHANANEWS.CO tak ada jawaban.
Ini Si Pemilik Gedung
Validasi informasi dari beberapa narasumber di lokasi yang mengaku mengenal pemilik kedua bangunan ini. Gedung yang sewa-pakai oleh MELSTORE.JKT dimiliki dan dibangun oleh orang bernama Hafis Bukhori, sedangkan gedung yang sewa-pakai Noma Coffee, dimiliki oleh orang bernama Ilham Bara Bakti Perkasa. Soal kepemilikan gedung ini juga disebutkan oleh mantan Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdal DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf.
“Iya, setahu saya, yang di sewa untuk butik itu punyanya Pak Hafis Bukhori, ini ada foto orangnya. Sedangkan yang disewa untuk Noma Coffee itu punyanya Pak Bara. Itu Pak Bara yang punya akun Youtuber sebagai Tanboy Kun dengan konten Mukbang,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya terbuka di pers. sambil memperlihat foto orang yang dimaksudnya sebagai Hafis Bukhori, tengah April 2026.
Sangat sulit mendapatkan keterangan terbuka dari pejabat berwenang Kewalian Kota Depok. Mareka berdalih dengan alasan menjaga perasaan antar-sesama pejabat yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan. Padahal, bila Pemkot Depok yakin tak ada malregulasi, maka mudah saja berikan penjelasan dari pejabat DPMPTSP kepada WAHAHANEWS.CO supaya jelas permasalahannya dan untuk menghindari kesalahan informasi publik.
Sangat sulit untuk mendapat keterangan informasi publik dalam persoalan kedua gedung liar ini. Padahal berkaitan dengan pelanggara sejumlah regulasi yang berkaitan pendirian gedung untuk tujuan bisnis di DAS Ciliwung ini, seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen), peraturan daerah (perda).
Tentu perlu ada penegakan peraturan kepada semua pihak tanpa padang status. Tidak seperti tindakan cepat penerapan peraturan yang kerap dilakukan Satpol PP kepada bangunan warung liar di pelbagai lokasi di Kota Depok.
“Kalau kepada orang miskin dan dan orang lemah, sigrep itu orang pemkot bilang tegakkan aturan, tapi kepada orang kaya dan berpengaruh, kicep,” ujar seorang pemilik warung liar penjual bunga yang berada di tepian Jalan Komjen Pol M Yasin-Akses UI, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (3/6/2026).
Gedung Dipakai MELSTRORE.JKT tak Punya IMBG
Validasi informasi yang terkonfirmasi dari narasumber yang berkompeten bahwa gedung yang dimiliki Hafis Bukhori tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) sama sekali alias bangli. Sedangkan, gedung yang dimiliki Ilham Bara Bakti Perkasa mempunyai IMBG, akan tetapi persoalannya pada site plan bermasalah, karena ada bagian besar bangunannya yang menganeksasi area sempadan sungai yang pondasinya malah mengenai Badan Sungai Ciliwung. Terkonfirmasi bahwa pengurusan IMBG-nya kepada DPMPTSP dilakukan orang bernama Syaifudin warga Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
“Iya, saya dengar gitu, Pak Hafis (Bukhori) yang bangun. Gini, yang bangunan yang dipakai MELSTORE tidak ada IMB itu. Sedangkan yang dipakai untuk Noma itu ada IMBG, tapi site plan-nya ya gini yang sampai menyentuh tepi badan sungai Ciliwung–menandakan gambar site plan berada di sempadan sungai hingga ke tepi sungai,” ujar seorang pejabat Pemkot Depok yang enggal namanya disebut lantaran sungkan dengan sesama sejawat, Kamis (18/5/2026).
Perihal apakah gedung yang dipakai untuk MELSTORE,JKT dan Noma Coffee melanggar Sempadan Sungai dan Badan Sungai Ciliwung? Pejabat berwenang, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Elves Fatima Rebelo, tidak merespons klarifikasi dari WAHANANEWS.CO.
Penjelasan Mantan Kabid Wasdal, Suryana Yusuf
Soal malregulasi kedua bangunan ini, diakui agak terbuka oleh mantan Kabid Pengawasan dan Pengawalan (Wasdal) DPMPTSP, Suryana Yusuf yang sekarang sudah menjabat sebagai Camat Bojongsari, Kota Depok.
“Iya dulu saya sudah ada keluarkan SP-3 kepada Tanboy Kun, apa ya, Pak Ilham Bara itu, yang Youtuber acara apa itu, makan-makan. Itu gedungnya melanggar IMB dan sudah saya limpahkan kepada Satpol PP. Untuk penertiban oleh Satpol PP, coba tanyakan saja ke sana,” konfirmasi Suryana kepada WAHANANEWS.CO melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).
Suryan Yusuf juga mengatakan, untuk keperluan lebih lanjut perihal tindakan SP-3 yang dikeluarkannya dapat diklarifikasi kepada pejabat penggantinya yaitu Maryadi. Selain itu, kata Suryana dapat pula ditanyakan kepada kepada Satpol PP.
Saat diklarifikasi kepada Maryadi, staf wasdal di era Suryana, Maryadi berupaya mengelak dengan alasan tidak mengetahui persoalan.
”Oh, soal SP-3 itu yang sudah dikeluarkan oleh Pak Suryana, saya tidak tahu di mana. Itu kan adanya sebelum saya menjabat. Coba tanyakan ke Pak Suryana, dulu titip kepada staf siapa di sini?” jawab Maryadi Kabid Wasdal DPMPTSP yang baru, Senin (13/4/2026).
Respons Lemas Satpol PP
Demikian pula, respons lemas yang diberikan pejabat Satpol PP soal pengendalian dan pengawasan bangunan liar yang ditangani oleh Hendar Fradesa sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Depok.
“Oh, nggak tahu saya soal itu. Saya cek dulu. Kalau di bidang saya belum pernah masuk. Mungkin bukan waktu saya, saya orang baru di sini,” jawabnya dalam dua kali kesempatan berkomunikasi dengan WAHANANEWS.CO secara per telepon dan pertemuan langsung di Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, bulan April 2026.
Sinyalemen Pungli
Oleh karena itu, ketidakpedulian pejabat Pemkot Depok terhadap pelanggaran regulasi dengan berdirinya kedua bangunan gedung liar ini, memunculkan spekulasi bahwa ada sesuatu sebab pengaruh uang atau pengaruh kekuasaan. Temuan dan kajian jurnalisme ini, selain sinyalemen ada malregulasi oleh aparatur Pemkot Depok, juga hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dileterasikan WAHANANEWS.CO, bangli dan pungli ini, melanggar sejumlah Peraturan, tata ruang, pendirian bangunan-gedung, lingkungan hidup, juga keuangan daerah. Melanggar sejumlah UU, PP, Permen. Apalagi, Walungan Ciliwung ini berada dalam otoritas utama Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Direktorat Sumber Daya Air (SDA), Kementerian Pekerjaan Umum
Untuk pengelolaan Walungan Ciliwung ini, ada jejaring dari pemerintah pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah wilayah yakni Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta . Yang tak kalah penting adalah keterlibatan pemerintah daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Akan tetapi, mirisnya perlindungan kepada DAS Ciliwung tidak masuk prioritas Pemkot Depok guna menjaga kelestariannya. Realitanya, banyak sudah di DAS Ciliwung berdiri bangunan liar.
Sinyalemen Pelanggaran Regulasi
Persoalan sempadan sungai dan palung sungai lazimnya membingungkan bagi sebagian masyarakat. Apalagi begitu banyak regulasi berkait, Sehingga sulit dipahami masyarakat awam dalam pengawasan, pengelolaan, dan perlindungan sungai. Oleh karenanya, gampang dimanipulasi oleh oknum aparatur pemerintah.
Regulasi Sempadan (Sungai)
Aturan mengenai sempadan sungai di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentan Penataan Ruang. Aturan teknis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Untuk kasus bangunan gedung yang melanggar sempadan sungai yang dibahas di artikel in yang berkaitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, berada di Pasal 8 tentang Sempadan sungai di nomor 1 huruf a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dan Pasal 9 huruf sungai dengan kedalam palung paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter). Ketentuan Bantaran Sungai di Pasal 9 bahwa ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Untuk sungai tidak bertanggul, garis sempadan ditentukan berdasarkan kedalaman sungai dan luas daerah tangkapan air (DAS), yang diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Maka Walungan Ciliwung adalah sungai yang berada di kawasan perkotaan yang ditetapkan antara minimal 10 hingga 30 meter berdasarkan kedalaman sungai.
Di Kota Depok, aturan mengenai sempadan (sungai) diatur di Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan. di Perda ini mengatur batas jarak aman pendirian bangunan dari tepi jalan, rel kereta api, sungai, hingga jaringan listrik bertegangan tinggi.
Sedangkan dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung adalah aturan teknis yang mengatur batasan untuk mendirikan bangunan di sekitar sungai masuk dalam bagian Ketentuan Jarak Bebas dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu pada Pasal 17 dan Pasal 42.
Pasal 17, mengatur soal jarak bebas bangunan tentang setiap bangunan gedung wajib memiliki jarak bebas, yang meliputi garis sempadan bangunan dan jarak bangunan dengan batas persil (kepemilikan tanah). Area di tepi sungai dikategorikan sebagai area perlindungan setempat di mana bangunan dilarang keras didirikan.
Sedang di Pasal 42 di perda ini mengatur soal Tata Ruang dan Standar Teknis yang mewajibkan pemenuhan standar perencanaan dan perancangan bangunan. Ini mencakup larangan mendirikan bangunan permanen di wilayah Garis Sempadan Sungai (sempadan sungai) guna melindungi ekosistem, mencegah longsor, dan meminimalkan risiko banjir.
Secara spesifik di Kota Depok, lebar sempadan sungai mengacu pada peraturan tata ruang wilayah dan peraturan garis sempadan, di mana jarak aman dari bibir sungai berkisar antara 10 meter hingga 30 meter ke atas, tergantung pada kedalaman atau status sungai tersebut.
Fungsi sempadan sungai adalah kawasan lindung yang berfungsi menjaga kelestarian ekosistem dan ruang untuk menampung luapan air. Larangan utama adalah terhadap mendirikan bangunan permanen, membuang sampah, atau mengubah fungsi lahan yang merusak kelestarian bantaran sungai. Pelanggar aturan ini diancam sanksi pidana atau denda.
Dalam Bab VI, Garis Sempadan Sungai adalah di Pasal 13 mengenai sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, ukuran garis sempadan dihitung dari tepi sungai dengan ketentuan adalah minimal 10 hingga 30 meter untuk sungai tidak bertanggul seperti Walungan Ciliwung ini.
Peraturan ini dapat diterapkan untuk pelanggaran kasus bangunan yang ada di Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Tugu ini berada melebihi 10 meter dengan telah menganeksasi yang malah berada di tepi tebing Walungan Ciliwung.
Sedangkan aturan teknis pelaksanaannya masih juga tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Fokus utama dari regulasi ini adalah soal perlindungan air yang berguna untuk konservasi sumber daya air yang meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air (termasuk sungai), pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran sungai.
Fokus berikutnya berkaitan soal garis sempadan sungai yakni area di sepanjang kiri-kanan sungai yang tidak boleh didirikan bangunan untuk melindungi fungsi sungai dan keamanan warga dari potensi bencana serta menanggulangi kerusakan lingkungan sungai yang disebabkan oleh pembangunan, air (seperti erosi atau banjir), dan menjaga kelestarian daerah aliran sungai (DAS).
Regulasi Tentang Penataan Ruang
Berikutnya yang tak kalah penting, malah yang menjadi hal utama yang menjadi pedoman dari pemanfaatan DAS dan sempadan sungai adalah tentang Penataaan Ruang. Aturan terbaru dan yang masih berlaku tentang Penataan Ruang dan Sempadan Sungai mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Pedoman teknis utamanya diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.
Untuk di Kota Depok peraturan tata ruang utama yang adalah Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2022-2042. Perda ini mencabut peraturan tata ruang sebelumnya, yakni Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015. Perda tersebut menjadi landasan hukum dan arahan utama bagi seluruh kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan, serta investasi di wilayah Kota Depok.
Regulasi Lingkungan Hidup
Aturan utama yang mengatur perlindungan dan garis sempadan sungai yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan teknis detailnya secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Di UU ini ada di Pasal 69 ayat (1) huruf a: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Area sempadan sungai termasuk kawasan lindung yang sangat dijaga kelestariannya.
Ketentuan Penyidikan dan Pidana
Penyidikan
Untuk penegakan hukum di UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan pemeriksaan pelanggaran dan pidana diatur yaitu di Bab X, Penyidikan di Pasal 68
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang; d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pidana
Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan tata ruang diatur dalam Pasal 69 hingga Pasal 73 yang merupakan perubahan dari ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Berikut rincian sanksi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan melanggar tata ruang berkaitan sempada sungai berkaitan dengan UU No. 26 Tahun 2007 adalah undang-undang yang mengatur tentang Penataan Ruang di Bab XI dalam Ketentuan Pidana Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat juga ada dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung di Pasal 109 yang mengatur mengenai hak masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah. bahwa “Ayat 1, Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Ayat 2: Partisipasi masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk, Pemantauan dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, Memberikan masukan, pendapat, dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah, Menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
[Redaktur: Teunku Agam Jroh]