Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut langkah mundur para pimpinan ini sebagai keteladanan etik, sesuatu yang kian langka di republik yang sering lebih akrab dengan pembelaan diri ketimbang refleksi.
Mundur, dalam pengertian ini, bukan lari dari masalah, tetapi memberi ruang agar masalah dihadapi dengan kepala dingin dan kebijakan yang lebih jernih.
Baca Juga:
Nama Indonesia Dipertaruhkan, Prabowo Murka Usai MSCI Sentil Pasar Modal RI
Tentu saja, pengunduran diri tidak serta-merta memulihkan kepercayaan investor. Pasar tidak hidup dari simbol, melainkan dari kebijakan.
Free float, tata kelola, transparansi, dan independensi regulator tetap menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diselesaikan dengan satu surat pengunduran diri.
Di sinilah kritik para ekonom -- tentang persepsi intervensi negara, tentang sensitifnya isu independensi OJK --perlu ditempatkan secara proporsional.
Baca Juga:
BPKN RI Soroti Praktik “Goreng Saham”, Sebut Ancaman Serius bagi Kepercayaan Pasar Modal
Pasar tidak hanya membaca fakta, tetapi juga membaca kesan. Dan kesan tentang tata kelola sering kali lebih menentukan daripada pidato resmi.
Namun adil pula untuk mengatakan: mundurnya sejumlah pejabat bukan bukti otomatis adanya tekanan gelap. Ia bisa juga dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga dari beban spekulasi yang terus membesar.
Dalam dunia keuangan, persepsi yang dibiarkan liar bisa lebih merusak daripada kebijakan yang keliru.