Fakta yang membuat praktik ini semakin problematik adalah konteks berlakunya KUHP Baru. Ketika pengelola parkir memungut denda tanpa dasar hukum yang jelas, disertai ancaman kerugian -- kendaraan tidak boleh keluar sebelum membayar -- maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur pemerasan.
Dalam teori hukum pidana, pemerasan tidak selalu berbentuk ancaman fisik. Tekanan ekonomi dan posisi dominan dalam layanan publik dapat menjadi instrumen pemaksaan.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
Jika konsumen dipaksa membayar denda berdasarkan aturan sepihak yang bertentangan dengan hukum, maka negara tidak boleh menutup mata dengan dalih “kebiasaan”.
Sikap YLKI dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia harus dimaknai sebagai titik uji kredibilitas. Tata kelola parkir mungkin terlihat trivial atau 'kecil', namun di titik inilah kedaulatan hukum diuji secara empiris.
Negara ditantang untuk membuktikan fungsinya: hadir memproteksi warga dalam ruang publik, atau justru membiarkan ketidakadilan terinstitusi menjadi norma harian.
Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa:
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
1. Tidak ada klausul baku yang merugikan konsumen;
2. Parkir ditegaskan sebagai penitipan barang dengan konsekuensi hukum;
3. Pengelola diwajibkan menyediakan skema asuransi;