Konsumen memenuhi kewajibannya dengan membayar tarif parkir, sedangkan pengelola wajib memenuhi kewajibannya menjaga keamanan kendaraan.
Menarik denda ketika karcis hilang, namun melepaskan tanggung jawab ketika kendaraan hilang, adalah bentuk ketidakseimbangan prestasi (wanprestasi struktural).
Baca Juga:
Beli 50 GB dan Sisa 24 GB Tiba-tiba Hilang, YLKI Sebut Konsumen Banyak Dirugikan
Lebih jauh, yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengelola parkir tidak dapat menghindar dari tanggung jawab. Klausul baku pelepasan tanggung jawab dianggap tidak memadai secara hukum.
Putusan-putusan tersebut menempatkan substansi hubungan hukum di atas formalitas tulisan.
Sikap tegas Mahkamah Agung tersebut selaras dengan norma absolut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara eksplisit melarang pencantuman klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga:
Ajang Prestisius bagi Perusahaan Paling Peduli Konsumen, BPKN Award Raksa Nugraha Kembali Hadir pada 2026
Pasal 18 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa klausul semacam itu batal demi hukum. Artinya, sejak awal klausul tersebut dianggap tidak pernah ada.
Dalam doktrin hukum perlindungan konsumen, larangan ini berangkat dari asas perlindungan terhadap pihak yang lemah (the weak party protection).
Konsumen tidak berada dalam posisi tawar yang setara untuk menegosiasikan isi karcis parkir. Karena itu, negara hadir membatasi kebebasan berkontrak agar tidak berubah menjadi alat penindasan ekonomi.