4. Pungutan parkir diawasi ketat agar tidak menjelma pungli terselubung.
Menata Ulang Cara Berpikir tentang Layanan Publik
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
KUHP Baru, hukum perlindungan konsumen, dan yurisprudensi peradilan mengarah pada satu pesan yang sama: tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Layanan publik, termasuk parkir, harus diletakkan dalam kerangka keadilan dan akuntabilitas.
Jika negara membiarkan konsumen terus membayar tanpa dilindungi, maka hukum kehilangan makna sosialnya. Bagaimanapun, parkir erat relevansinya dengan martabat warga negara dalam menghadapi layanan publik yang adil dan beradab.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.