Business Judgment Rule
Prinsip Business Judgment Rule (BJR), yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 97 ayat (5), adalah benteng perlindungan bagi direksi.
Baca Juga:
Kasus Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Usai Divonis 4,5 Tahun
Intinya, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi jika keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian, idak ada konflik kepentingan, dan didukung oleh informasi dan analisis yang memadai (due diligence).
Fakta adanya dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang secara eksplisit menyatakan bahwa akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tidak ditemukan mens rea (niat jahat) merugikan keuangan negara, menjadi indikasi kuat bahwa perkara ini seharusnya berada di ranah perdata, administrasi, atau perbaikan tata kelola, bukan pidana.
Seperti ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana Fachrizal Afandi, tanpa bukti kuat manipulasi atau niat jahat, keputusan bisnis yang berakhir merugi adalah risiko, bukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp1,2 T, Mantan Dirut ASDP: Tak Ada Bukti Korupsi
Jika setiap kerugian berujung kriminalisasi, para direksi BUMN akan mengalami kelumpuhan mental (chilling effect), takut mengambil langkah strategis, dan pada akhirnya, memperlambat gerak BUMN sebagai agen pembangunan.
Pelajaran dari Kriminalisasi BUMN
Kasus Ira Puspadewi bukanlah yang pertama kali menimbulkan polemik kriminalisasi keputusan bisnis di BUMN.