WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan keberatan keras atas tuduhan korupsi dan kerugian negara yang kini membelitnya, dengan menegaskan bahwa semua itu hanyalah framing yang menyesatkan.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP bersama dua mantan direksi lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
“Kami bertiga difitnah seolah-olah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan. Padahal yang dibeli bukan kapal, namun 100 persen saham perusahaan yang memiliki going concern atau sedang beroperasi,” ucapnya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berjalan sekitar 1,5 tahun, dan hingga kini tidak pernah ditemukan bukti bahwa dirinya terlibat korupsi.
“Bila benar telah terjadi dugaan tindakan pidana korupsi, penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tentunya telah menemukan buktinya. Faktanya, bukti tersebut tidak pernah ada,” tutur dia.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
“Bukankah semestinya perkara ini dihentikan? Namun justru perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saya ditetapkan sebagai salah satu tersangka,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menguraikan bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP dituding merugikan negara senilai sekitar Rp893 miliar atau 70 persen dari nilai transaksi, dan kemudian angka kerugian dilaporkan membengkak hingga lebih dari Rp1 triliun.
“Seolah-olah corporate action berupa akuisisi yang kami lakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara saat itu sebesar Rp893 miliar atau 70 persen dari nilai akuisisi. Saya ingin menggarisbawahi bahwa nilai ini kemudian berubah menjadi jauh lebih besar lagi. Saat itu media sosial pun mencecar kami sebagai koruptor,” katanya lagi.