WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero bermasalah.
"Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Asep menjelaskan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara--ketika diakuisisi otomatis di bawah penguasaan PT ASDP--banyak yang tidak baru. Kondisi-kondisi seperti itu yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara.
"Untuk kegiatannya sendiri, misalnya begini, pihak ASDP ini melihat bahwa armada yang ada untuk penyeberangan tentu tidak lagi menyukupi. Misalnya kalau melihat sekarang, mau lebaran penyeberangan kan numpuk, tidak menyukupi lah," tutur Asep.
"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," sambungnya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Dalam perkara ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.