Kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, sempat menyeret Karen Agustiawan ke jeruji besi meskipun proses audit BPK justru tidak menemukan adanya kerugian negara.
Mahkamah Agung pada akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 yang menegaskan kaidah hukum terkait BJR, menyatakan kerugian akibat pelaksanaan BJR bukanlah tindak pidana sepanjang tidak terdapat kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.
Baca Juga:
Kasus Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi Minta Perlindungan Presiden Usai Divonis 4,5 Tahun
Putusan ini merupakan landmark decision yang semestinya menjadi rujukan utama.
Lalu kasus proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia juga menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap konsultan swasta Alex Denni yang dinilai melanggar BJR, meskipun keputusan bisnisnya telah didukung oleh direksi BUMN yang pada akhirnya dibebaskan.
Kasus-kasus ini, termasuk kasus Ira Puspadewi, menunjukkan adanya disparitas dan ketidakpastian hukum dalam menilai risiko bisnis BUMN.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp1,2 T, Mantan Dirut ASDP: Tak Ada Bukti Korupsi
Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, setelah meminta pertimbangan Mahkamah Agung, berfungsi sebagai intervensi kenegaraan untuk memulihkan keseimbangan antara penegakan hukum dan dorongan inovasi.
Sinyal untuk Para Profesional BUMN
Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi adalah sinyal yang jelas dari pemerintah kepada seluruh profesional BUMN: Berani mengambil risiko bisnis yang terukur dan beritikad baik, demi kemajuan perusahaan dan negara, tidak akan dikriminalisasi.