TAHUN 2025 menghadirkan paradoks dalam perlindungan konsumen Indonesia. Di satu sisi, tingkat kesadaran publik menunjukkan kemajuan signifikan. Di sisi lain, rasa keadilan konsumen belum sepenuhnya terjawab.
Data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Kementerian Perdagangan seolah berbicara serempak: konsumen Indonesia semakin cerdas, tetapi sistem belum sepenuhnya berpihak.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
Kenaikan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2025 ke level 63,44 menempatkan konsumen Indonesia pada kategori “kritis”. Konsumen semakin terbiasa melakukan pengecekan sebelum membeli, memahami kewajiban pelaku usaha, serta lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Ini adalah capaian penting yang tidak boleh diremehkan. Namun, justru di titik inilah persoalan mendasar muncul: kritis tidak selalu berarti berdaya.
Keberdayaan sejati tidak hanya diukur dari kemampuan memahami informasi, tetapi dari sejauh mana konsumen mampu memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Dalam praktiknya, jurang antara literasi dan keadilan masih lebar. Banyak konsumen mengetahui bahwa mereka dirugikan, tetapi tidak tahu atau tidak sanggup menempuh jalur penyelesaian yang efektif, cepat, dan berpihak.
Catatan Akhir Tahun 2025 BPKN memperlihatkan fakta yang menguatkan kegelisahan ini. Sepanjang 2023–2025, tercatat 3.582 pengaduan konsumen, dengan dominasi sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata.
Yang menarik, pengaduan tersebut tidak lagi berkutat pada cacat produk semata, melainkan pada praktik sistemik: biaya tersembunyi, manipulasi informasi, dark patterns di platform digital, serta lemahnya mekanisme ganti rugi.