Sejatinya, perlindungan konsumen erat relevansinya dengan arah pembangunan. Pasar yang adil tidak lahir dari konsumen yang waspada semata, melainkan dari sistem yang memastikan hak dapat ditegakkan tanpa beban berlebihan. Ketika konsumen berdaya, kepercayaan publik tumbuh, pelaku usaha terdorong berintegritas, dan ekonomi nasional bergerak lebih sehat.
Refleksi tahun 2025 seharusnya membawa Indonesia melangkah lebih jauh: dari meningkatkan literasi menuju memastikan keadilan. Karena dalam ekonomi modern, kemajuan sejati bukan hanya soal transaksi yang cepat, tetapi tentang hak yang benar-benar dihormati.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Penggunaan Energi Terbarukan di Kota-kota Besar Demi Kesehatan Konsumen dan Lingkungan
Pada akhirnya, perlindungan konsumen adalah soal keadilan, dan bukan semata literasi. Sebab pengetahuan tanpa jaminan keadilan hanya akan melahirkan kekecewaan publik. Dalam hukum dikenal adagium Latin: Ubi ius ibi remedium, di mana ada hak, di situ harus tersedia pemulihan. Tanpa mekanisme pemulihan yang pasti, hak konsumen hanya menjadi slogan, bukan perlindungan yang nyata. [*]
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.