PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel: Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri.
Baca Juga:
Kaidah Hukum – Klausul Baku Tak Selalu Mengikat: Pelajaran dari Putusan Mahkamah Agung
Komite sekolah sejatinya adalah mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun di banyak daerah, keterbatasan anggaran memaksa mereka berperan lebih.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutur Muis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.