WAHANANEWS.CO - Bagi Anda yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri, penting untuk menyiapkan dokumen penting seperti ijazah yang telah dilegalisasi. Berikut adalah syarat dan ketentuan mengenai proses legalisasi ijazah untuk keperluan studi atau bekerja di luar negeri.
Proses Legalisasi Ijazah
Baca Juga:
Kemendikdasmen Tetapkan "Hari Belajar Guru", Satu Hari Khusus untuk Pengembangan Diri
Menurut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), ijazah yang telah dilegalisasi dikenal dengan istilah Seen by. Ini adalah proses pengesahan dokumen oleh kementerian terkait agar ijazah dan transkrip nilai sah digunakan untuk berbagai keperluan internasional, seperti melanjutkan pendidikan, bekerja, atau pengajuan visa.
Syarat dan Ketentuan Legalisasi Ijazah:
Surat Permohonan Pribadi
Surat yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, yang mencakup identitas lengkap pemohon dan tujuan pengajuan (misalnya untuk studi atau bekerja di luar negeri), serta negara tujuan.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Surat Keterangan dari Kedutaan Besar
Surat atau pengumuman resmi dari perwakilan negara di Indonesia yang mengharuskan legalisasi dokumen kelulusan oleh kementerian yang berwenang. Dokumen ini juga bisa berasal dari lembaga pendidikan atau tempat kerja di luar negeri.
Dokumen Kelulusan
Dapat berupa ijazah asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi, transkrip akademik, atau sertifikat profesi dalam bahasa Indonesia atau terjemahannya. Tidak ada batasan jumlah fotokopi yang diperlukan.
Print Out Rekaman Akademik dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Pastikan data mahasiswa atau alumni terverifikasi dengan benar, sesuai dengan ijazah dan mencantumkan Nomor Ijazah di laman Pangkalan Data.