WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional STIE Tribuana Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat karena adanya dugaan terjadi jual beli ijazah palsu.
Ribuan mahasiswanya terancam terlantar. Para mahasiswa yang hendak meminta rujukan pindah justru diminta mengembalikan uang administrasi oleh pihak kampus.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Kampus STIE Ttribuana yang berlokasi di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, tampak sepi dari aktivitas beberapa hari lalu.
Hal ini usai STIE Tribuana ditutup dan dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek sejak 3 Mei 2023.
Pencabutan izin operasional dan penutupan kampus ini karena diduga melanggar sejumlah aturan sebanyak 37 poin. Salah satu poin di antaranya diduga ada unsur jual beli ijazah.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Sejumlah mahasiswa yang masih terlihat datang ke kampus pun mempertanyakan kejelasan masa depan perkuliahannya.
Namun apa daya, mereka menganggap pihak kampus justru mempermainkan. Bahkan banyak mahasiswa yang mendapat beasiswa Kartu Indonesia Pintar diminta mengembalikan uang beasiswa perkuliahan
Beberapa mahasiswa yang ditemui mengatakan, kampusnya melanggar 37 fakta. Namun, mahasiswa tidak diberitahu apa bentuk pelanggarannya. Bahkan mahasiswa diminta mengembalikan uang per semester sebesar Rp3 juta.