WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dibacakan di ruang sidang setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), JPU menyatakan perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP, Terdakwa Rugikan Negara Rp46,8 Miliar
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar JPU dalam persidangan.
Dilakukan secara bersama-sama, dugaan tindak pidana korupsi itu menurut JPU melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
Dirinci oleh JPU, total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terdiri atas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.
Baca Juga:
Bos Sritex Tak Terima Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Minta Dibebaskan
Dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, pengadaan CDM tersebut disebut JPU tidak mendukung pelaksanaan program digitalisasi pendidikan sebagaimana tujuan awal kebijakan.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, Nadiem Makarim juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan disalurkan melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.