WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama buronan Jurist Tan kembali mencuat di ruang sidang dan menyeret sorotan tajam ke era kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
Disorot pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kuatnya pengaruh Jurist Tan dinilai terjadi karena pembiaran dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Baca Juga:
KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina dalam Skandal Katalis Rp176 Miliar
Terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek, pengaruh Jurist Tan disebut melampaui kewenangan normal seorang staf khusus.
Disampaikan dalam persidangan, Pejabat Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek.
Dipandang Fickar, tanggung jawab atas perilaku dan tindakan Jurist Tan tetap melekat pada Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian.
Baca Juga:
Rencana KPK Panggil Oneng, PDIP Singgung Bentuk Pembungkaman Kader Kritis
“Ya itu konsekuensi tidak bisa mengendalikan staf ahlinya, sehingga seluruh perbuatannya menjadi tanggungjawab sang menteri,” kata Fickar kepada Republika, Rabu (7/1/2025).
Ditegaskan Fickar, kuatnya pengaruh Jurist Tan tidak bisa dijadikan alasan bagi Nadiem untuk melepaskan diri dari tanggung jawab.
Disebutkannya, proses hukum masih berjalan dan fakta-fakta masih akan diuji di persidangan.