"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta," tutur Alexander.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, juga memberikan kontribusi besar.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Saudara FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000," kata Alexander.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Anca (AC).
Diketahui, Rohidin Mersyah kembali mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada 2024.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.