"Kita memberi kebebasan kepada sekolah-sekolah dalam menerapkan aturan, kalo kita di kabupaten sudah ada aturan yang berjalan , bagaimana sekolah bisa menyelesaikan masalah dengan pola edukatif, dengan mekanisme yang benar misal surat teguran panggilan orang tua, itu harus di terjemahkan sekolah-sekolah, karena nilai dan adatnya berbeda-beda," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video sejumlah siswa tengah digunting rambutnya oleh seorang anggota TNI yang diketahui bertugas sebagai Babinsa di Kecamatan Maniis.
Baca Juga:
PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel dan Doa Bersama Siaga Amankan Pasokan Listrik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Dalam video itu, sang Babinsa mengaku bertanggungjawab atas pengguntingan ini.
Kejadian itu viral karena hasil cukuran Babinsa yang asal-asalan. Cukurannya tidak beraturan. Sehingga, orang tua siswa murka atas kejadian itu.
Usut punya usut, aksi ini dilakukan di tengah kegiatan upacara pada Senin (04/09/2023) di SMPN 1 Maniis. Saat itu, Babinsa dari Kodim 0619/Purwakarta diminta pihak sekolah untuk menjadi pembina upacara dengan materi pembinaan kedisiplinan siswa.
Baca Juga:
YBM PLN UP3 Purwakarta Turut Sukseskan Gelar Gebyar PKH 2025 “Satu Desa Satu Sarjana”, Berbagi Peralatan Penunjang Pendidikan dengan Semangat Jelang Hari Listrik Nasional
Di tengah kegiatan, oknum TNI itu justru mencukur rambut siswa. Total ada 90 siswa rambutnya dicukur.
Persoalan ini sudah dimediasi. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmaf Afandi angkat bicara terkait anggota Babinsa Maniis yang melakukan pencukuran rambut terhadap puluhan siswa tersebut.
Menurutnya, sang Babinsa sudah menyadari tidak seharusnya melakukan tindakan spontan tersebut. Harusnya, sebelum bertindak, yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak sekolah.