WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program beasiswa jenjang S1 atau D4 sebagai bagian dari strategi nasional dalam peningkatan kualitas guru di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi tenaga pengajar, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Maudy Ayunda Puji Inovasi Digital dalam Sistem Pembelajaran Modern
Beasiswa senilai Rp3 juta akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi tempat guru yang bersangkutan melanjutkan studinya.
Skema bantuan ini dirancang guna meringankan beban biaya kuliah bagi para pendidik, terutama yang belum menyelesaikan pendidikan sarjana.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 12.500 guru dari berbagai wilayah akan menerima manfaat dari program beasiswa ini.
Baca Juga:
Bupati HST Samsul Rizal Dapat Dukungan Dana Rp36 Miliar untuk Perbaikan Sekolah
Prioritas diberikan kepada guru-guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak guru terdorong untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
Tujuannya adalah mencetak tenaga pendidik yang berkualitas, memiliki kompetensi unggul, serta dedikasi tinggi dalam mengajar.
Melansir pernyataan bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen pada Rabu (4/6/2025).
Berikut ini adalah rincian kategori penerima serta dasar perhitungan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk program beasiswa ini.
Beasiswa Afirmasi
- Diperuntukkan bagi guru berusia 50 hingga 55 tahun.
- Mendapat pengakuan RPL setara 70% dari total SKS.
- Menjalani dua semester pembelajaran di LPTK dengan metode blended learning.
- Proses belajar dilakukan secara daring dan tatap muka, tanpa kewajiban menulis skripsi.
Beasiswa Reguler
- Ditujukan bagi guru di luar kelompok afirmasi.
- Mendapat pengakuan RPL sebesar 50% hingga 70% SKS.
- Mengikuti minimal dua semester pembelajaran di LPTK secara daring dan luring.
- Khusus untuk guru PAUD, harus menempuh Diklat Berjenjang yang telah diakui setara 45 SKS (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL).
Dasar Penilaian RPL
- Lama dan pengalaman mengajar
- Kepemilikan sertifikat (narasumber, pelatihan, kompetensi, dll.)
- Karya ilmiah, teknologi, seni, atau lainnya
- Penulisan buku teks yang ber-ISBN dan relevan dengan bidangnya
- Aktivitas pengabdian kepada masyarakat
- Keanggotaan dalam asosiasi profesi terkait
- Perolehan penghargaan yang sesuai dengan peran guru
- Penilaian kinerja guru
[Redaktur: Ajat Sudrajat]