WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di Universitas Tadulako Palu yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
"Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial MB selaku Rektor Untad periode 2015-2019 dan TB pejabat Untad," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Kota Palu, Kamis (12/10/2023)
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi IPCC setelah penyidikan cukup panjang. MB dan TB ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023," ujarnya dikutip dari Antara.
Kedua tersangka diperiksa selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00-13.20 Wita dan selanjutnya dibawa ke mobil tahanan.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu," ucap Haris.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan menyita sejumlah aset senilai Rp2 miliar.
Aset-aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai lebih kurang Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta.