Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.
Kasus dugaan korupsi IPCC Untad dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengatakan kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Selaku kuasa hukum kami tetap mengikuti prosedur dan alur, serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terhadap kliennya," tutupnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.